Dasar Hukum Wajib Daftar
Perusahaan
Pertama
kali diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) pasal 23 Para persero firma diwajibkan mendaftarkan
akta itu dalam register yang disediakan untuk itu pada kepaniteraan raad van
justitie (pengadilan Negeri) daerah hukum tempat kedudukan perseroan itu.
Selanjutnya pasal 38 KUHD : Para persero diwajibkan untuk mendaftarkan akta itu
dalam keseluruhannya beserta ijin yang diperolehnya dalam register yang diadakan
untuk itu pada panitera raad van justitie dari daerah hukum kedudukan perseroan
itu, dan mengumumkannya dalam surat kabar resmi.
Dari
kedua pasal di atas firma dan perseroan terbatas diwajibkan mendaftarkan akta
pendiriannya pada pengadilan negeri tempat kedudukan perseroan itu berada,
selanjutnya pada tahun 1982 wajib daftar perusahaan diatur dalam ketentuan
tersendiri yaitu UUWDP yang tentunya sebagai ketentuan khusus menyampingkan
ketentuan KUHD sebagai ketentuan umum. Dalam pasal 5 ayat 1 UUWDP diatur bahwa
setiap perusahaan wajib didaftarkan dalam Daftar Perusahaan di kantor
pendaftaran perusahaan.
Pada
tahun 1995 ketentuan tentang PT dalam KUHD diganti dengan UU No.1 Tahun 1995,
dengan adanya undang-undang tersebut maka hal-hal yang berkenaan dengan PT
seperti yang diatur dalam pasal 36 sampai dengan pasal 56 KUHD beserta
perubahannya dengan Undang-Undang No. 4 tahun 1971 dinyatakan tidak berlaku.
Ketentuan Wajib Daftar
Perusahaan
1.
Dasar Pertimbangan Wajib Daftar Perusahaan
a) Kemajuan dan peningkatan pembangunan
nasional pada umumnya dan perkembangan kegiatan ekonomi pada khususnya yang
menyebabkan pula berkembangnya dunia usaha dan perusahaan, memerlukan adanya
Daftar Perusahaan yang merupakan sumber informasi resmi untuk semua pihak yang
berkepentingan mengenai identitas dan hal-hal yang menyangkut dunia usaha dan
perusahaan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan di wilayah Negara
Republik Indonesia,
b) Adanya Daftar Perusahaan itu penting
untuk Pemerintah guna melakukan pembinaan, pengarahan, pengawasan dan
menciptakan iklim dunia usaha yang sehat karena Daftar Perusahaan mencatat
bahan-bahan keterangan yang dibuat secara benar dari setiap kegiatan usaha
sehingga dapat lebih menjamin perkembangan dan kepastian berusaha bagi dunia
usaha,
c) Bahwa sehubungan dengan hal-hal
tersebut di atas perlu adanya Undang-undang tentang Wajib Daftar Perusahaan.
Ketentuan Umum Wajib
Daftar Perusahaan
Dalam
Pasal 1 UU Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar
Perusahaan, ketentuan-ketentuan umum yang wajib dipenuhi dalam wajib daftar
perusahaan adalah :
Ø Daftar Perusahaan adalah daftar
catatan resmi yang diadakan menurut atau berdasarkan ketentuan Undang-undang
ini dan atau peraturan-peraturan pelaksanaannya, dan memuat hal-hal yang wajib
didaftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang berwenang
dari kantor pendaftaran perusahaan. Daftar catatan resmi terdiri
formulir-formulir yang memuat catatan lengkap mengenai hal-hal yang wajib
didaftarkan;
Ø Perusahaan adalah setiap bentuk usaha
yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus dan
yang didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia,
untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba. Termasuk juga
perusahaan-perusahaan yang dimiliki atau bernaung dibawah lembaga-lembaga
sosial, misalnya, yayasan.
Ø Pengusaha adalah setiap orang
perseorangan atau persekutuan atau badan hukum yang menjalankan sesuatu jenis
perusahaan. Dalam hal pengusaha perseorangan, pemilik perusahaan adalah
pengusaha yang bersangkutan.
Ø Usaha adalah setiap tindakan,
perbuatan atau kegiatan apapun dalam bidang perekonomian, yang dilakukan oleh
setiap pengusaha untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba;
Ø Menteri adalah Menteri yang
bertanggungjawab dalam bidang perdagangan.
Tujuan dan Sifat Wajib
Daftar Perusahaan
Daftar
Perusahaan bertujuan mencatat bahan-bahan keterangan yang dibuat secara benar
dari suatu perusahaan dan merupakan sumber informasi resmi untuk semua pihak
yang berkepentingan mengenai identitas, data, serta keterangan lainnya tentang
perusahaan yang tercantum dalam Daftar Perusahaan dalam rangka menjamin
kepastian berusaha ( Pasal 2 ).
Tujuan
daftar perusahaan :
1. Mencatat secara benar-benar keterangan
suatu perusahaan meliputi identitas, data serta keterangan lain tentang perusahaan.
2. Menyediakan informasi resmi untuk
semua pihak yangberkepentingan.
3. Menjamin kepastian berusaha bagi dunia
usaha.
4. Menciptakan iklim dunia usaha yang
sehat bagi dunia usaha.
5. Terciptanya transparansi dalam
kegiatan dunia usaha.
Daftar
Perusahaan bersifat terbuka untuk semua pihak. Yang dimaksud dengan sifat
terbuka adalah bahwa Daftar Perusahaan itu dapat dipergunakan oleh pihak ketiga
sebagai sumber informasi (pasal 3).
Kewajiban Pendaftaran Perusahaan
Setiap
Perusahaan wajib didaftarkan dalam Daftar Perusahaan. Pendaftaran Wajib
dilakukan oleh pemilik atau pengurus perusahaan yang bersangkutan atau dapat
diwakilkan kepada orang lain dengan memberikansuratkuasa yang sah.
1. Setiap perusahaan wajib didaftarkan
dalam Daftar Perusahaan.
2. Pendaftaran wajib dilakukan oleh
pemilik atau pengurus perusahaan yang bersangkutan atau dapat diwakilkan kepada
orang lain dengan memberikansuratkuasa yang sah.
3. Apabila perusahaan dimiliki oleh
beberapa orang, para pemilik berkewajiban untuk melakukan pendaftaran. Apabila
salah seorang daripada mereka telah memenuhi kewajibannya, yang lain dibebaskan
daripada kewajiban tersebut.
4. Apabila pemilik dan atau pengurus dari
suatu perusahaan yang berkedudukan di wilayah Negara RepublikIndonesiatidak
bertempat tinggal di wilayah Negara RepublikIndonesia, pengurus atau kuasa yang
ditugaskan memegang pimpinan perusahaan berkewajiban untuk mendaftarkan ( Pasal
5).
Cara & tempat serta
waktu pendaftaran Perusahaan.
Pendaftaran
Perusahaan dilakukan oleh Pemilik atau Pengurus/Penanggung Jawab atau Kuasa
Perusahaan yang sah pada KPP Tingkat II ditempat kedudukan perusahaan. Tetapi
kuasa tersebut tidak termasuk kuasa untuk menandatangani Formulir Pendaftaran
Perusahaan.
Pendaftaran
Perusahaan dilakukan dengan cara mengisi Formulir Pendaftaran Perusahaan yang
diperoleh secara Cuma-Cuma dan diajukan langsung kepada Kepala KPP Tingkat II
setempat dengan melampirkan dokumen-dokumen sebagai berikut :
a.
Perusahaan Berbentuk PT :
1.
Asli
dan copy Akta Pendirian Perusahaan serta Data Akta Pendirian Perseroan yang
telah diketahui oleh Departemen Kehakiman.
2.
Asli dan copy Keputusan Perubahan Pendirian
Perseroan (apabila ada).
3.
Asli
dan copy Keputusan Pengesahan sebagai Badan Hukum.
4.
Copy
Kartu Tanda Penduduk atau Paspor Direktur Utama atau penanggung jawab.
5.
Copy
Ijin Usaha atau Surat Keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan
oleh Instansi yang berwenang.
b.
Perusahaan Berbentuk Koperasi :
1. Asli dan copy Akta Pendirian Koperasi
2. Copy Kartu Tanda Penduduk Pengurus
3. Copy surat pengesahan sebagai badan
hokum dari Pejabat yang berwenang.
4. Copy Ijin Usaha atau Surat Keterangan
yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh Instansi yang berwenang.
c.
Perusahaan Berbentuk CV :
1. Asli dan copy Akta Pendirian
Perusahaan (apabila ada)
2. Copy Kartu Tanda Penduduk atau Paspor
penanggung jawab / pengurus.
3. Copy Ijin Usaha atau Surat Keterangan
yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh Instansi yang berwenang.
d.
Perusahaan Berbentuk Fa :
1. Asli dan copy Akta Pendirian
Perusahaan (apabila ada)
2. Copy Kartu Tanda Penduduk atau Paspor
penanggung jawab / pengurus.
3. Copy Ijin Usaha atau Surat Keterangan
yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh Instansi yang berwenang.
e.
Perusahaan Berbentuk Perorangan :
1. Asli dan copy Akta Pendirian
Perusahaan (apabila ada).
2. Copy Kartu Tanda Penduduk atau Paspor
penanggung jawab / pemilik.
3. Copy Ijin Usaha atau Surat Keterangan
yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh Instansi yang berwenang.
Hal – hal yang wajib didaftarkan
Hal-hal
yang Wajib Didaftarkan
Hal-hal
yang wajib didaftarkan itu tergantung pada bentuk perusahaan, seperti ;
perseroan terbatas, koperasi, persekutuan atau perseorangan. Perbedaan itu
terbawa oleh perbedaan bentuk perusahaan.
Bapak
H.M.N. Purwosutjipto, S.H memberi contoh apa saja yang yang wajib didaftarkan
bagi suatu perusahaan berbentuk perseroan terbatas sebagai berikut :
A. Umum
1.
nama perseroan
2.
merek perusahaan
3.
tanggal pendirian perusahaan
4.
jangka waktu berdirinya perusahaan
5.
kegiatan pokok dan kegiatan lain dari kegiatan usaha perseroan
6.
izin-izin usaha yang dimiliki
7.
alamat perusahaan pada waktu didirikan dan perubahan selanjutnya
8.
alamat setiap kantor cabang, kantor pembantu, agen serta perwakilan perseroan.
B. Mengenai Pengurus dan Komisaris
1.
nama lengkap dengan alias-aliasnya
2.
setiap namanya dahulu apabila berlainan dengan nama sekarang
3.
nomor dan tanggal tanda bukti diri
4.
alamat tempat tinggal yang tetap
5.
alamat dan tempat tinggal yang tetap, apabila tidak bertempat tinggal Indonesia
C. Kegiatan Usaha Lain-lain Oleh Setiap Pengurus dan Komisaris
1.
modal dasar
2.
banyaknya dan nilai nominal masing-masing saham
3.
besarnya modal yang ditempatkan
4.
besarnya modal yang disetor
D. Akta Pendirian Perseroan
Pada
waktu mendaftarkan, pengurus wajib menyerahkan salinan resmi akta pendirian
perseroan.
SUMBER:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar