Hukum Perjanjian
Hukum perjanjian sering diartikan
sama dengan hukum perikatan. Hal ini berdasarkan konsep dan batasan definisi
pada kata perjanjian dan perikatan. Pada dasarnya hukum perjanjian dilakukan
apabila dalam sebuah peristiwa seseorang mengikrarkan janji kepada pihak lain
atau terdapat dua pihak yang saling berjanji satu sama lain untuk melakukan
sesuatu hal.
Sedangkan, hukum perikatan
dilakukan apabila dua pihak melakukan suatu hubungan hukum, hubungan ini
memberikan hak dan kewajiban kepada masing-masing pihak untuk memberikan
tuntutan atau memenuhi tuntutan tersebut.
Berdasarkan penjelasan tersebut,
dapat kita tarik kesimpulan bahwa hukum perjanjian akan menimbulkan hukum
perikatan. Artinya, tidak akan ada kesepakatan yang mengikat seseorang jika
tidak ada perjanjian tertentu yang disepakati oleh masing-masing pihak. Jadi,
perikatan merupakan konsekuensi logis adanya perjanjian. Hukum perjanjian akan
sah di hadapan hukum jika memenuhi syarat sahnya.
Asas Dalam
Perjanjian
1. Asas
Terbuka
Hukum Perjanjian memberikan
kebebasan yang seluas-luasnya kepada masyarakat untuk mengadakan perjanjian
yang berisi apa saja, asalkan tidak melanggar UU, ketertiban umum dan kesusilaan.
Sistem terbuka, disimpulkan dalam
pasal 1338 (1) Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai UU bagi
mereka yang membuatnya
2. Asas
Konsensualitas
Pada dasarnya perjanjian dan
perikatan yang timbul karenanya itu sudah dilahirkan sejak detik tercapainya
kesepakatan. Asas konsensualitas lazim disimpulkan dalam pasal 1320 KUH
Perdata.
3. Asas
kepribadian
suatu perjanjian diatur dalam
pasal 1315 KUHPerdata, yang menjelaskan bahwa tidak ada seorang pun dapat
mengikatkan diri atas nama sendiri atau meminta ditetapkannya suatu janji,
melainkan untuk dirinya sendiri.
Suatu perjanjian hanya meletakkan
hak-hak dan kewajiban-kewajiban antara para pihak yang membuatnya dan tidak
mengikat orang lain (pihak ketiga).
Syarat Sah Hukum
Perjanjian
Di setiap kelompok atau
perkumpulan, baik kecil atau besar, mempunyai suatu hukum atau aturan yang
dibuat oleh kelompok atau perkumpulan tersebut. Akan tetapi, apakah seseorang
itu mengerti dan paham tentang hukum tersebut.
Hukum adalah sebuah sistem yang
sangat penting untuk menindaklanjuti penyalahgunaan sebuah aturan yang berlaku.
Kata hukum berasal dari bahasa Arab, huk’mun, artinya menetapkan.
Hukum adalah sebuah sistem yang
menetapkan suatu tingkah laku yang diperbolehkan, yang dilarang, atau yang
harus dikerjakan. Selain itu, sebuah hukum dapat menjadi norma yang memilih
suatu peristiwa atau kenyataan menjadi sebuah peristiwa yang memiliki akibat
hukum.
Hukum yang berlaku di masyarakat
ini dibagi menjadi beberapa bagian. Hukum-hukum tersebut adalah hukum pidana
atau hukum publik, hukum perdata atau hukum pribadi, hukum acara, hukum tata
negara, hukum administrasi negara, hukum internasional, hukum adat, hukum
agama, hukum agraria, hukum bisnis, dan hukum lingkungan.
Hukum-hukum tersebut berlaku juga
di negara Indonesia. Akan tetapi, tidak sedikit masyrakat Indonesia yang tidak
mengerti hukum-hukum tersebut, sehingga apabila terjadi penyalahgunaan hukum,
masyrakat yang awam hukum tidak mendapatkan hukum yang jelas.
Untuk itu, hukum yang berlaku di
Indonesia diketahui dan dipahami oleh masyarakatnya, sehingga semua peraturan
yang berlaku dapat dijalankan sesuai dengan ketentuan yang ada dan negara pun
menjadi aman, damai, dan sentosa. Berikut ini syarat sah hukum perjanjian yang
penting dicatat, yaitu sebagai berikut.
1. Terdapat
kesepakatan antara dua pihak. Materi kesepakatan ini dibuat dengan kesadaran
tanpa adanya tekanan atau pesanan dari pihak mana pun, sehingga kedua belah
pihak dapat menunaikan hak dan kewajibannya sesuai dengan kesepakatan.
2. Kedua
belah pihak mampu membuat sebuah perjanjian. Artinya, kedua belah pihak dalam
keadaan stabil dan tidak dalam pengawasan pihak tertentu yang bisa membatalkan
perjanjian tersebut.
3. Terdapat
suatu hal yang dijadikan perjanjian. Artinya, perjanjian tersebut merupakan
objek yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
4. Hukum
perjanjian dilakukan atas sebab yang benar. Artinya, perjanjian yang disepakati
merupakan niat baik dari kedua belah pihak dan bukan ditujukan kejahatan.
Berikut ini merupakan syarat sah
sebuah perjanjian yang harus diperhatikan pada saat membuat surat perjanjian
1. Keinginan
Bebas dari Pihak Terkait
Keinginan bebas dalam hal ini
berarti bahwa pihak-pihak yang terlibat melakukan perjanjian tanpa paksaan,
ancaman, maupun segala hal berbau tipu daya. Perjanjian merupakan bentuk yang
harus dilakukan secara sadar. Namun, faktanya masih ditemukan orang-orang yang
membuat perjanjian di bawah tekanan atau ancaman.
2. Kecakapan dari Pembuat Perjanjian
Maksudnya adalah perjanjian harus
dibuat oleh pihak-pihak yang secara hukum dianggap cakap untuk melakukan
tindakan hukum. Dalam hukum Indonesia, terdapat beberapa orang yang dianggap
tidak cakap untuk bertindak sendiri sehingga harus diwakili, yaitu anak di
bawah umur, orang cacat, perempuan yang sudah menikah karena harus membuat
perjanjian di atas pengetahuan suami, dan sebagainya.
3. Ada Objek yang Diperjanjikan
Perjanjian tentu harus dibuat
berdasarkan objek yang nyata, bukan sesuatu yang sifatnya fiktif.
4. Adanya Sebab yang Halal
Sebab yang halal dalam hal ini
berarti bahwa sesuatu yang diperjanjikan harus sejalan dengan kaidah moral dan
norma yang berlaku secara umum sebagai kebiasaan serta peraturan perundangan.
Perjanjian tentu tidak sah jika bertentangan dengan kesusilaan.
Saat Lahirnya
Perjanjian
Menetapkan kapan saat lahirnya
perjanjian mempunyai arti penting bagi :
1. kesempatan
penarikan kembali penawaran;
2. penentuan
resiko;
3. saat
mulai dihitungnya jangka waktu kadaluwarsa;
4. menentukan
tempat terjadinya perjanjian.
Berdasarkan Pasal 1320 jo 1338
ayat (1) BW/KUHPerdata dikenal adanya asas konsensual, yang dimaksud adalah
bahwa perjanjian/kontrak lahir pada saat terjadinya konsensus/sepakat dari para
pihak pembuat kontrak terhadap obyek yang diperjanjikan.
Pada umumnya perjanjian yang
diatur dalam BW bersifat konsensual. Sedang yang dimaksud konsensus/sepakat
adalah pertemuan kehendak atau persesuaian kehendak antara para pihak di dalam
kontrak. Seorang dikatakan memberikan persetujuannya/kesepakatannya
(toestemming), jika ia memang menghendaki apa yang disepakati.
Ada beberapa teori yang bisa
digunakan untuk menentukan saat lahirnya kontrak yaitu:
a. Teori Pernyataan
Menurut teori
ini, kontrak telah ada/lahir pada saat atas suatu penawaran telah ditulis surat
jawaban penerimaan.Dengan kata lain kontrak itu ada pada saat pihak lain
menyatakan penerimaan/akseptasinya.
b. Teori Pengiriman
Menurut teori ini saat pengiriman
jawaban akseptasi adalah saat lahirnya kontrak. Tanggal cap pos dapat dipakai
sebagai patokan tanggal lahirnya kontrak.
c. Teori Pengetahuan
Menurut teori ini saat lahirnya
kontrak adalah pada saat jawaban akseptasi diketahui isinya oleh pihak yang
menawarkan.
d. Teori penerimaan
Menurut teori ini saat lahirnya
kontrak adalah pada saat diterimanya jawaban, tak peduli apakah surat tersebut
dibuka atau dibiarkan tidak dibuka. Yang pokok adalah saat surat tersebut
sampai pada alamat si penerima surat itulah yang dipakai sebagai patokan saat
lahirnya kontrak.
Pembatalan Dan
Pelaksanaan Suatu Perjanjian
salah satu pihak (biasanya
debitur atau pembeli yang berhubungan bisnis dengan perusahaan besar) tidak
memiliki hak memilih yang berarti terhadap beberapa atau seluruh persyaratan
kontrak;
persyaratan kontrak biasanya
ditetapkan oleh pihak yang memiliki kedudukan kontraktual yang lebih kuat
dihadapkan pada harapan-harapan pihak yang berkedudukan lebih lemah.
Pelaksanaannya:
1. dibuat agar suatu industri
atau bisnis dapat melayani transaksi tertentu secara efisien, khususnya untuk
digunakan dalam akti- vitas transaksional yang diperkirakan akan berfrekuensi
tinggi;
2. dimaksudkan untuk memberikan
pelayanan yang cepat bagi penggunanya, tetapi juga mampu memberikan kepastian
hukum bagi pembuatnya;
3. demi pelayanan cepat,
ditetapkan terlebih dahulu secara tertulis dan dipersiapkan untuk dapat
digandakan dan ditawarkan dalam jumlah sesuai kebutuhan;
4. isi persyaratan distandarisir
atau dirumuskan terlebih dahulu secara sepihak.
5. dibuat untuk ditawarkan kepada
publik secara massal.
SUMBER:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar