Hukum Dagang
Perdagangan atau Perniagaan pada
umumnya adalah pekerjaan membeli barang dari suatu tempat atau pada suatu waktu
dan menjual barang itu di tempat lain atau pada waktu yang berikut dengan
maksud memperoleh keuntungan.
Pada zaman yang modern ini
perdagangan adalah pemberian perantaraan antara produsen dan konsumen untuk
membelikan dan menjualkan barang-barang yang memudahkan dan memajukan pembelian
dan penjualan.
Jenis-Jenis Perdagangan
- Menurut Pekerjaan yang dilakukan pedagang :
- Perdagangan mengumpulkan
- Perdagangan menyebarkan
- Menurut barang yg diperdagangkan
- Perdagangan barang
- Perdagangan uang dan surat berharga
- Menurut daerah tempat perdagangan dilakukan :
- Perdagangan Dalam negeri
- Perdagangan luar negeri
- Perdagangan meneruskan
Tugas Perdagangan
·
Membawa / memindahkan barang dari tempat yang
berlebihan (surplus) ke tempat yang kekurangan(minus)
·
Memindahkan barang-barang dari produsen ke
konsumen
·
Menyimpan barang-barang tersebut dari masa
surplus sampai mengancam bahaya kekurangan
Jalinan Hukum
Dagang Serta Hukum Perdata
Sebelum saat membahas lebih jauh tentang
pengertian hukum dagang, maka butuh dikemukakan terlebih dulu tentang jalinan
pada hukum dagang serta hukum perdata. hukum perdata yaitu hukum yang mengatur
jalinan pada perseorangan yang lain didalam semua usahanya untuk mencukupi
kebutuhannya.
Di antara bidang dari hukum
perdata yaitu hukum perikatan. perikatan yaitu satu perbuatan hukum yang
terdapat didalam bidang hukum harta kekayaan, pada dua pihak yang tiap-tiap
berdiri dengan sendiri, yang mengakibatkan pihak yang satu memiliki hak atas suatu
hal prestasi pada pihak yang lain, sesaat pihak yang lain berkewajiban
mencukupi prestasi tersebut.
jika dirunut, perikatan bisa
berlangsung dari perjanjian atau undang-undang ( pasal 1233 kuh perdata ). Hukum
dagang sejatinya terdapat didalam hukum perikatan, yang spesial timbul dari
lapangan perusahaan. perikatan didalam area lingkup ini ada yang bersumber dari
perjanjian serta bisa juga bersumber dari undang-undang.
karena, maka bisa diartikan bahwa
hukum dagang yaitu hukum perikatan yang timbul spesial dari lapangan
perusahaan. hukum perdata diatur didalam kuh perdata serta hukum dagang diatur
didalam kitab undang-undang hukum dagang (kuhd). rangkuman ini sekalian
tunjukkan bagaimana jalinan pada hukum dagang serta hukum perdata. hukum
perdata adalah hukum umum (lex generalis) serta hukum dagang adalah hukum
spesial ( lex specialis ).
Dengan diketahuinya karakter dari
ke-2 grup hukum tersebut, maka bisa diartikan keterhubungannya sebagai lex
specialis derogat lex generalis, berarti hukum yang berbentuk spesial
mengesampingkan hukum yang berbentuk umum. adagium ini bisa diartikan dari
pasal 1 kitab undang-undang hukum dagang yang pada pokoknya menyebutkan bahwa :
“kitab undang-undang hukum perdata seberapa jauh didalam kitab undang-undang
hukum dagang tidak spesial diselenggarakan penyimpangan-penyimpangan, berlaku
juga pada perihal yang disinggung didalam kitab undang-undang hukum dagang.
Sejarah Berlakunya Hukum Dagang
Bermula di benua Eropa, terutama
di Eropa Kontinental berlaku Hukum Perdata Ramawi, disamping adanya Hukum
tertulis dan Hukum kebiasaan setempat. Diterimanya Hukum Perdata Romawi pada
waktu itu sebagai hukum asli dari negara-negara di Eropa, oleh karena keadaan
hukum di Eropa kacau-balau, dimana tiap-tiap daerah selain mempunyai
peraturan-peraturan sendiri, juga peraturan setiap daerah itu berbeda-beda.
Oleh karena adanya perbedaan ini
jelas bahwa tidak ada suatu kepastian hukum. Akibat ketidak puasan, sehingga
orang mencari jalan kearah adanya kepastian hukum, kesatuan hukum dan
keseragaman hukum.
Pada tahun 1807 di Prancis, atas
dasar perintah Napoleon Bonaparte bahwa hukum yang berlaku bagi pedagang
dibukukan dalam sebuah Code de Commerce. Selain itu, disusun pula kitab
lainnya, seperti Code Civil des Prancis yang mengatur hukum sipil Prancis (hukum
perdata Prancis), dan Code Penal yang mengatur hukum pidana. Ketiga buku
tersebut dibawa ke negeri Belanda. Pada tanggal 1 Januari 1809, Code de
Commerce berlaku di negeri Belanda. Oleh karena itu, Belanda berhasil mengubah
Code de Commerce menjadi Wetboek van Koophandel, karena pada waktu itu Belanda
menjadi jajahan Prancis.
Hubungan Pengusaha & Pembantunya Dalam Hukum Dagang
Didalam menjalankan kegiatan
suatu perusahaan yang dipimpin oleh seorang pengusaha tidak mungkin melakukan
usahanya seorang diri, apalagi jika perusahaan tersebut dalam skala besar. Oleh
karena itu diperlukan bantuan orang/pihak lain untuk membantu melakukan
kegiatan-kegiatan usaha tersebut.
Pembantu-pembantu dalam
perusahaan dapat dibagi menjadi 2 fungsi :
1. Membantu
didalam perusahaan
pembantu di dalam perusahaan
adalah mempunyai hubungan yang bersifat sub ordinasi, yaitu hubungan atas da
bawah sehingga berlaku suatu perjanjian perubahan, misalnya pemimpin
perusahaan, pemegang prokutasi, pemimpin filial, pedagang keliling, dan pegawai
perusahaan.
2. Membantu
diluar perusahaan
mempunyai hubungan yang bersifat
koordinasi, yaitu hubungan yang sejajar sehingga berlaku suatu perjanjian
pemberian kuasa antara pemberi kuasa dan penerima kuasa yang akan memperoleh
upah, seperti yang diatur dalam pasal 1792 KUH Perdata, misalnya pengacara,
notaries, agen perusahaan, makelar, dan komisioner.
Hubungan hukum yang terjadi
diantara pembantu dan pengusahanya, yang termasuk dalam perantara dalam
perusahaan dapat bersifat :
a. Hubungan perburuhan, sesuai
pasal 1601 a KUH Perdata
b. Hubungan pemberian kuasa,
sesuai pasal 1792 KUH Perdata
c. Hubungan hukum pelayanan
berkala, sesuai pasal 1601 KUH Perdata
Pengusaha dan Kewajibannya
Pengusaha adalah setiap orang
yang menjalankan perusahaan. Menurut undang-undang, ada dua kewajiban yang
harus dipenuhi oleh pengusaha, yaitu :
1. Membuat pembukuan
Pasal 6 KUH Dagang, menjelaskan
makna pembukuan yakni mewajibkan setiap orang yang menjalankan perusahaan
supaya membuat catatan atau pembukuan mengenai kekayaan dan semua hal yang
berkaitan dengan perusahaan, sehingga dari catatan tersebut dapat diketahui hak
dan kewajiban para pihak.
Selain itu, di dalam Pasal 2
Undang-Undang No.8 tahun 1997, yang dimaksud dokumen perusahaan adalah :
a. Dokumen keuangan
Terdiri dari catatan, bukti
pembukuan, dan data administrasi keuangan yang merupakan bukti adanya hak dan
kewajiban serta kegiatan usaha suatu perusahaan
b. Dokumen lainnya
Terdiri dari data atau setiap
tulisan yang berisi keterangan yang mempunyai nilai guna bagi perusahaan,
meskipun tidak terkait langsung dengan dokumen keuangan.
2. Mendaftarkan Perusahaan
Dengan adanya Undang-Undang No. 3
tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan maka setiap orang atau badan yang
menjalankan perusahaan menurut hukum wajib untuk melakukan pendaftaran tentang
segala sesuatu yang berkaitan dengan usahanya sejak tanggal 1 Juni 1985.
Dalam Undang-Undang No.3 tahun
1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan, yang dimaksud daftar perusahaan adalah
daftar catatan resmi yang diadakan menurut atau berdasarkan ketentuan
undang-undang ini atau peraturan pelaksanaannya, memuat hal-hal yang wajib
didaftarkan oleh setiap perusahaan, dan disahkan oleh pejabat yang berwenang
dari kantor pendaftaran perusahaan.
Bentuk-bentuk Badan Usaha
Menurut hukum, berdasarkan modal
dan tanggung jawab pemilik usaha, bentuk-bentuk usaha terdiri dari Perusahaan
Perseorangan, Persekutuan Perdata, Persekutuan Firma, Persekutuan Komanditer
dan Perseroan Terbatas.
Perusahaan
Perseorangan
Perusahaan Perseorangan adalah
bentuk usaha yang paling sederhana. Pemilik Perusahaan Perseorangan hanya satu
orang dan pembentukannya tanpa izin serta tata cara yang rumit – misalnya
membuka toko kelontong atau kedai makan. Biasanya Perusahaan Perseorangan
dibuat oleh pengusaha yang bermodal kecil dengan sumber daya dan kuantitas
produksi yang terbatas. Bentuk usaha jenis ini paling mudah didirikan, seperti
juga pembubarannya yang mudah dilakukan – tidak memerlukan persetujuan pihak
lain karena pemiliknya hanya satu orang. Dalam Perusahaan Perseorangan tanggung
jawab pemilik tidak terbatas, sehingga segala hutang yang timbul pelunasannya
ditanggung oleh pemilik sampai pada harta kekayaan pribadi – seperti juga
seluruh keuntungannya yang dapat dinikmati sendiri oleh pemilik usaha.
Persekutuan
Perdata
Persekutuan Perdata diatur dalam
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata). Menurut pasal 1618 KUH
Perdata, Persekutuan Perdata merupakan “suatu perjanjian di mana dua orang atau
lebih mengikatkan diri untuk memasukkan sesuatu ke dalam persekutuan dengan
maksud untuk membagi keuntungan yang terjadi karenanya.” Menurut pasal tersebut
syarat Persekutuan Perdata adalah adanya pemasukan sesuatu ke dalam persekutuan
(inbreng), dan ada pula pembagian keuntungan dari hasil pemasukan tersebut.
Suatu Persekutuan Perdata dibuat berdasarkan perjanjian oleh para pihak yang
mendirikannya. Dalam perjanjian itu para pihak berjanji memasukan sesuatu
(modal) kedalam persekutuan, dan hasil dari usaha yang dijalankan (keuntungan)
kemudian dibagi diantara para pihak sesuai perjanjian. Perjanjian Persekutuan
Perdata dapat dibuat secara sederhana, tidak memerlukan proses dan tata cara
yang rumit serta dapat dibuat berdasarkan akta dibawah tangan – perjanjian
Persekutuan Perdata bahkan dapat dibuat secara lisan.
Persekutuan
Firma
Persekutuan dengan Firma
merupakan Persekutuan Perdata dalam bentuk yang lebih khusus, yaitu didirikan
untuk menjalankan perusahaan, menggunakan nama bersama, dan tanggung jawab para
pemilik Firma – yang biasa disebut “sekutu” – bersifat tanggung renteng. Karena
Firma merupakan suatu perjanjian, maka para pemilik Firma – para sekutu Firma –
harus terdiri lebih dari satu orang. Dalam Firma masing-masing sekutu berperan
secara aktif menjalankan perusahaan, dan dalam rangka menjalankan perusahaan
tersebut mereka bertanggung jawab secara tanggung rentang, yaitu hutang yang
dibuat oleh salah satu sekutu akan mengikat sekutu yang lain dan demikian
sebaliknya – pelunasan hutang Firma yang dilakukan oleh salah satu sekutu
membebaskan hutang yang dibuat oleh sekutu yang lain.
Persekutuan
Komanditer (Commanditaire Vennotschaap/CV)
Pada prinsipnya Persekutuan
Komanditer adalah Persekutuan Firma – perkembangan lebih lanjut dari Persekutuan Firma. Jika Firma hanya
terdiri dari para sekutu yang secara aktif menjalankan perusahaan, maka dalam
Komanditer terdapat sekutu pasif yang hanya memasukan modal. Jika sebuah Firma
membutuhkan tambahan modal, misalnya, Firma tersebut dapat memasukan pihak lain
sebagai sekutu baru yang hanya memasukan modalnya tapi tidak terlibat secara
aktif dalam menjalankan perusahaan. Dalam hal ini, sekutu yang baru masuk
tersebut merupakan sekutu pasif, sedangkan sekutu yang menjalankan perusahaan
adalah sekutu aktif. Jika sekutu aktif
menjalankan perusahaan dan menanggung kerugian sampai harta kekayaan pribadi,
maka dalam Komanditer tanggung jawab sekutu pasif terbatas hanya pada modal
yang dimasukannya kedalam perusahaan – tidak meliputi harta kekayaan pribadi
sekutu pasif.
Perseroan
Terbatas (PT)
Perseroan Terbatas (PT) adalah
badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian,
dan melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam
saham. Sebagai badan hukum, sebuah PT dianggap layaknya orang-perorangan secara
individu yang dapat melakukan perbuatan hukum sendiri, memiliki harta kekayaan
sendiri dan dapat menuntut serta dituntut di muka pengadilan. Untuk
menjadikannya sebagai badan hukum PT, sebuah perusahaan harus mengikuti tata
cara pembuatan, pendaftaran dan pengumuman sebagaimana yang diatur dalam
Undang-Undang Nomor Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas.
SUMBER
Semoga info ini bermanfaat juga, memang banyak orang yang ingin sukses udaha dagang nya tanpa dibarengi dengan kualitas produk & pelayanan yang dijualnya. Bagaimana bisa? Karena yang namanya cara dagang memang perlu adanya peningkatan kualitas barang dagangannya. Tak perlu melakukan hal yang repot seperti belajar bisnis atau kursus online. Umumnya orang dagang sudah punya banyak pengalaman sebagai usaha nyata (lahir) nya, tapi terkadang masih kurang mengerti ilmu pelarisan seperti dalam usaha batin nya. Maka dari itu silakan coba mengimbangi dengan sarana batin, seperti menggunakan sarana pelarisan. Banyak orang yang bilang sebaiknya memang usaha nyata (lahiriah) dengan usaha batiniahnya harus seimbang. Berbicara masalah pelarisan dagang, ada yang pernah menyarankan menggunakan sebuah JIMAT yang katanya AMPUH. Informasi selengkapnya
BalasHapussaya peroleh dari DISINI>> JIMAT PELARISAN
Semoga bermanfaat.
kursus online