Kamis, 07 Februari 2013

Grand Strategi Koperasi ke Depannya Dalam Menghadapi Peluang Bisnis


Dalam memanfaatkan peluang, koperasi juga harus menjunjung tinggi etika dimana aktivitas koperasi jangan sampai melindas apa yang sudah dijalankan oleh anggotanya, kecuali anggota tersebut melakukan praktek-praktek eksploitatif yang merugikan sebagian besar anggota koperasi lainnya. Koperasi jangan sampai bersaing dengan anggotanya, karena koperasi hadir untuk memperkuat kapasitas anggotanya. Sebaliknya, anggota juga tidak boleh egois sehingga mengorbankan kepentingan mayoritas anggota lainnya. Kode etik semacam ini lah yang merupakan contoh lain dari kebijakan dan kebijaksanaan yang selalu di usung oleh koperasi.

Namun demikian, koperasi secara kelembagaan bukan di haramkan untuk mengembangkan peluang lainnya di luar kepentingan anggotanya secara langsung. Misalnya, koperasi berada di lingkungan yang terdapat peluang pengembangan sebuah usaha potensial. Kalau memang anggota melihat dan menyepakati hal itu sebagai sesuatu yang harus ditindaklanjuti bersama, mengapa tidak?. Hanya saja, dalam proses pengelolaannya tetap memegang tegung nilai-nilai dan prinsip-prinsip koperasi sehingga koperasi tidak kehilangan jati dirinya.
Sejauh ini jumlah keseluruhan koperasi di Indonesia yang tercatat 186.907 unit, secara de facto sudah masuk kelompok tiga besar Asia Tenggara. "Namun, diantara koperasi tersebut belum ada yang mampu menembus peringkat 300 besar dunia."
Pengembangan dan pemberdayaan koperasi nasional dalam kebijakan pemerintah selayaknya mencerminkan nilai dan prinsip perkoperasian sebagai wadah usaha bersama untuk memenuhi aspirasi dan kebutuhan ekonomi anggotanya.

Dengan dasar itulah. Menteri Koperasi dan UKM Sjarifuddin Hasan mendorong percepatan realisasi atau revisi Undang-undang Koperasi Nomor 25 Tahun 1992. Pada medio Oktober 2012. Dewan Perwakilan Rakyat melalui Sidang Paripurna menyetujui Rancangan Undang-undang Perkoperasian Terbaru.
Sosialisasi menjadi prioritas untuk menyebarluaskan informasi tersebut, karena melibatkan seluruh aparat instansi tersebut di seluruh provinsi Indonesia. Selain itu melalui media informasi internal yang dimilki Kementerian Koperasi dan UKM.

"Oleh karena itu, untuk mengatasi berbagai faktor penghambat kemajuan koperasi, perlu pembaharuan hukum melalui penetapan landasan hukum sesuai tuntutan pembangunan koperasi serta selaras dengan perkembangan tata ekonomi nasional dan global.

"Keberadaan Undang-Undang tentang Perkoperasian diharapkan mampu mengatasi masalah-masalah yang dihadapi koperasi pada masa mendatang. Setelah berlakunya Undang-Undang ini diperlukan peraturan perundang-undangan dan kebijakan dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah." [AS-SP]

Pada intinya koperasi perlu dibantu untuk mewujudkan potensi terbaiknya dalam mengatasi kendala dan tantangan yang dihadapi, seperti pengetahuan, dan inovasi untuk menjadi peluang strategis, kesempatan kerja dan usaha, serta kesejahteraan atau kemakmuran bagi seluruh masyarakat.
Koperasi diharapakan mampu untuk,
pertama,menentukan skala prioritas, disini koperasi harus mampu memilih dari berbagai peluang usaha yang ada dan mengutamakan peluang yang paling prospektif dan bermanfaat untuk jangka panjang. 
Kedua,menciptakan keseimbangan antara kebutuhan masyarakat, pelayanan jasa dan kemampuan mengelola sehingga terjadi efisiensi dan efektivitas dalam menjalankan usahanya. 
Ketiga,melakukan perencanaan yang matang sebelum memulai pengembangan usaha dan mempersiapkan sumberdaya yang ada dengan kompetensi yang tinggi sesuai bidang masing-masing.
Kekuatan jaringan koperasi dalam mengimbangi tekanan dari liberalisasi ekonomi dapat dibuktikan bila koperasi benar-benar telah mampu memberdayakan kekuatan dan peluang dari eksternal maupun internal secara baik.
Jadi dapat disimpulkan untuk menciptakan Grand Strategi Koperasi kedepannya dalam menghadapi peluang bisnis dibutuhkan peran aktif anggota didalam koperasi bukan hanya kepada pengurus, serta perkembangan usaha koperasi juga dipengaruhi peranan pemerintah dan juga masyarakat baik sebagai anggota koperasi ataupun sebagai anggota masyarakat yang berada dalam ruang lingkup koperasi tersebut.


Sumber :

Pengikut