Pengertian Hukum
Hukum adalah sistem yang
terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan dari bentuk
penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam
berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial
antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang
berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum
menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum.
Tujuan Hukum
tujuan
hukum menghendaki keadilan semata-mata dan isi daripada hukum ditentukan oleh
kesadaran etis mengenai apa yang dikatakan adil dan apa yang dikatakan tidak
adil, selain itu hukum bertujuan untuk menjaga dan mencegah agar setiap orang
tidak dapat menjadi hakim atas dirinya sendiri.
Dalam
perkembangan fungsi hukum terdiri dari:
Sebagai
alat pengatur tata tertib hubungan
masyarakat, Hukum sebagai norma merupakan petunjuk untuk kehidupan
manusia dalam masyarakat. Hukum Menujukan mana yang baik mana yang tidak baik,
hukum juga memberi petunjuk, sehingga segala sesuatunya berjalan tertib dan
teratur. Dalam perkembangan masyarakat fungsi
hukum terdiri dari :
a.
Sebagai alat pengatur tata tertib hubungan masyarakat
Hukum
sebagai norma merupakan petunjuk untuk kehidupan. Manusia dalam masyarakat,
hukum menunjukkan mana yang baik dan mana yang buruk, hukum juga memberi
petunjuk, sehingga segala sesuatunya berjalan tertib dan teratur. Begitu pula
hukum dapat memaksa agar hukum itu ditaati anggota masyarakat.
b.
Sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan social lahir batin
-
Hukum mempunyai cirri memerintah dan melarang
-
Hukum mempunyai sifat memaksa
-
Hukum mempunyai daya yang mengikat fisik dan Psikologis
Kaena
hukum mempunyai cirri, sifat dan daya mengikat, maka hukum dapat memberi
keadilan ialah dapat menentukan siapa yang bersalah dan siapa yang benar.
c.
Sebagai penggerak pembangunan
Daya
mengikat dan memaksa dari hukum dapat digunakan atau di daya gunakan untuk
menggeraakkan pembangunan. Disini hukum dijadikanalat untuk membawa masyarakat
kea rah yang lebih maju.
d.
Fungsi kritis hukum
Dr.
Soedjono Dirdjosisworo, S.H dalam bukunya pengantar ilmu hukum, hal 155
mengatakan :
“Dewasa
ini sedang berkembang suatu pandangan bahwa hukum mempunyai fungsi kritis,
yaitu daya kerja hukum tidak semata-mata melakukan pengawasan pada aparatur
pemerintah (petugas) saja melainkan aparatur penegak hukum termasuk
didalamnya”.
Sumber Hukum
Sumber-sumber hukum
dibagi menjadi 2 jenis yaitu sumber hukum material dan sumber hukum formal.
sumber hukum formal merupakan sumber hukum yang ditinjau dari segi bentuknya,
sumber hukum ini sudah memiliki bentuk tertentu sehingga kita dapat menemukan
dan mengenal suatu bentuk hukum dan menjadi faktor yang memberlakukan dan
mempengaruhi kaidah atau aturan hukum. Sumber hukum formal ini biasanya
digunakan oleh para hakim, jaksa dan penasehat hukum sebagai dasar atau
pertimbangan untuk membuat putusan, rumusan tuntutan dan atau sebagai nasehat
hukum .
Sumber-sumber hukum formal
secara umum dapat dibedakan menjadi:
1.
Undang-Undang “Statute”:
Undang-undang dalam
hukum Indonesia lebih dikenal dengan singkatan UU. Undang-undang di Indonesia
menjadi dasar hukum negara Indonesia.
2.
Kebiasaan atau “custom”:
Kebiasaan juga dapat
menjadi salah satu sumber-sumber hukum karena kebiasaan merupakan perbuatan
manusia yang dilakukan berulang-ulang.
3. Keputusan Hakim atau “Jurisprudentie”:
Sumber-sumber-hukumKeputusan hakim atau yurisprudensi juga dapat
menjadi salah satu dari sumber-sumber hukum oleh karena dalam sistem negara
hukum kita keputusan hakim dapat dijadikan sebagai pedoman bagi hakim yang lain
dalam memutuskan kasus yang sama.
4. Traktat atau “Treaty”:
Traktat ialah perjanjian yang diadakan oleh beberapa negara atau
antar negara yang dituangkan dalam bentuk tertentu.
5. Pendapat Sarjana Hukum
atau “Doktrin”:
Yang dimaksud dengan pendapat sarjana hukum disini adalah
pendapat seseorang atau beberapa orang ahli hukum terhadap suatu masalah
tertentu.
6. PP (Peraturan
Pemerintah):
Sesuai dengan Pasal 5 ayat (2) UUD 1945, Presiden menetapkan
Peraturan Pemerintah untuk menjalankan undang-undang.
7. Kepres dan Inpres:
Keputusan Presiden (Kepres) dibuat dan dikeluarkan oleh Presiden
yang memuat tentang hal-hal yang khusus (einmalig) dalam hal pemerintahan
8. Peraturan Menteri dan
Keputusan Menteri:
Peraturan Menteri dikeluarkan oleh Menteri berisi tentang
ketentuan-ketentuan di bidang tugasnya sedangkan Keputusan Menteri (Kepmen)
bersifat khusus memuat tentang hal-hal tertentu sesuai dengan bidang tugasnya.
9. Peraturan Daerah (Perda)
dan Keputusan Kepala Daerah:
Peraturan daerah merupakan penjabaran lebih lanjut dari
peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dengan memperhatikan ciri khas
masing-masing daerah dan bersifat umum.
Sedangkan
sumber Hukum dalam arti material, yaitu: suatu keyakinan/ perasaan hukum
individu dan pendapat umum yang menentukan isi hukum. Dengan demikian
keyakinan/ perasaan hukum individu (selaku anggota masyarakat) dan juga
pendapat umum yang merupakan faktor-faktor yang dapat mempengaruhi pembentukan
hukum.
Kondifikasi hokum
Kodifikasi Hukum adalah pembukuan jenis-jenis hukum tertentu
dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap. Ditinjau dari segi
bentuknya, hukum dapat dibedakan atas:
a). Hukum Tertulis (statute law, written law), yaitu hukum yang
dicantumkan dalam pelbagai peraturan-peraturan.
b). Hukum Tak Tertulis (unstatutery law, unwritten law), yaitu
hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis namun
berlakunya ditaati seperti suatu peraturan perundangan (hukum kebiasaan).
Unsur-unsur dari suatu kodifikasi:
a. Jenis-jenis hukum tertentu
b. Sistematis
c. Lengkap
Tujuan Kodifikasi Hukum tertulis untuk memperoleh:
a. Kepastian hukum
b. Penyederhanaan hokum
c. Kesatuan hokum
Kaidah / Norma
Hukum
Kaidah hukum adalah peraturan yang dibuat atau yang dipositifkan
secara resmi oleh penguasa masyarakat atau penguasa negara, mengikat setiap
orang dan berlakunya dapat dipaksakan oleh aparat masyarakat atau aparat
negara, sehingga berlakunya kaidah hukum dapat dipertahankan.
Menurut sifatnya kaidah hukum terbagi 2, yaitu :
1. hukum yang imperatif, maksudnya kaidah hukum itu bersifat a
priori harus ditaati, bersifat mengikat dan memaksa.
2. hukum yang fakultatif maksudnya ialah hukum itu tidak secara
apriori mengikat. Kaidah fakultatif bersifat sebagai pelengkap.
Ada 4 macam norma yaitu :
Norma Agama
adalah
peraturan hidup yang berisi pengertian-pengertian, perintah-perintah,
larangan-larangan dan anjuran-anjuran yang berasal dari Tuhan yang merupakan
tuntunan hidup ke arah atau jalan yang benar.
Norma
Kesusilaan
adalah
peraturan hidup yang dianggap sebagai suara hati. Peraturan ini berisi suara
batin yang diakui oleh sebagian orang sebagai pedoman dalam sikap dan
perbuatannya.
Norma
Kesopanan
adalah
peraturan hidup yang muncul dari hubungan sosial antar individu. Tiap golongan
masyarakat tertentu dapat menetapkan peraturan tertentu mengenai kesopanan.
Norma Hukum
adalah peraturan-peraturan hidup yang diakui oleh negara dan
harus dilaksanakan di tiap-tiap daerah dalam negara tersebut. Dapat diartikan
bahwa norma hukum ini mengikat tiap warganegara dalam wilayah negara tersebut.
Ekonomi & Hukum Ekonomi
Ekonomi adalah ilmu yang
mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran. Inti
masalah ekonomi adalah adanya ketidakseimbangan antara kebutuhan manusia yang
tidak terbatas dengan alat pemuas kebutuhan yang jumlahnya terbatas.
Permasalahan itu kemudian menyebabkan timbulnya kelangkaan (Ingg: scarcity).
Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa
ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi
sehari-hari dalam masyarakat..
Hukum
ekonomi indonesia di bedakan menjadi 2 :
1.
Hukum ekonomi pembangunan
Hukum
ekonomi pembangunan adalah yang meliputi pengaturan dan pemikiran hukum
mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangankehidupan ekonomi
indonesiansecara nasional.
2.
Hukum ekonomi sosial
Hukum
ekonomi sosial adalah yang menyangkut pengaturan pemikiran hukum mengenai
cara-cara pembagian hasil pebangunan ekonomi nasional secara adil dam merata
dalam martabat kemanusiaan(hak asasi manusia).
Hukum
ekonomi menganut beberapa asas yaitu sebagai berikut:
•
Asas keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan YME
•
Asas manfaat
•
Asas demokrasi pacasila
•
Asas adil dan merata
•
Asas keseimbangan, keserasian, dan keselarasan dalam prikehidupan
•
Asas hukum
•
Asas kemandirian
•
Asas keuangan
•
Asas ilmu pengetahuan
•
Asas kebersamaan, kekeluargaan, keseimbangan, dan kesinambungan dalam
kemakmuran rakyat
Referensi :
Buku
Rhetorica
Tidak ada komentar:
Posting Komentar