Dalam memanfaatkan peluang, koperasi juga harus menjunjung tinggi etika dimana aktivitas koperasi jangan sampai melindas apa yang sudah dijalankan oleh anggotanya, kecuali anggota tersebut melakukan praktek-praktek eksploitatif yang merugikan sebagian besar anggota koperasi lainnya. Koperasi jangan sampai bersaing dengan anggotanya, karena koperasi hadir untuk memperkuat kapasitas anggotanya. Sebaliknya, anggota juga tidak boleh egois sehingga mengorbankan kepentingan mayoritas anggota lainnya. Kode etik semacam ini lah yang merupakan contoh lain dari kebijakan dan kebijaksanaan yang selalu di usung oleh koperasi.
Namun demikian, koperasi secara kelembagaan bukan di haramkan untuk mengembangkan peluang lainnya di luar kepentingan anggotanya secara langsung. Misalnya, koperasi berada di lingkungan yang terdapat peluang pengembangan sebuah usaha potensial. Kalau memang anggota melihat dan menyepakati hal itu sebagai sesuatu yang harus ditindaklanjuti bersama, mengapa tidak?. Hanya saja, dalam proses pengelolaannya tetap memegang tegung nilai-nilai dan prinsip-prinsip koperasi sehingga koperasi tidak kehilangan jati dirinya.
Sejauh
ini jumlah keseluruhan koperasi di Indonesia yang tercatat 186.907 unit, secara
de facto sudah masuk kelompok tiga besar Asia Tenggara. "Namun, diantara
koperasi tersebut belum ada yang mampu menembus peringkat 300 besar
dunia."
Pengembangan
dan pemberdayaan koperasi nasional dalam kebijakan pemerintah selayaknya
mencerminkan nilai dan prinsip perkoperasian sebagai wadah usaha bersama untuk
memenuhi aspirasi dan kebutuhan ekonomi anggotanya.
Dengan
dasar itulah. Menteri Koperasi dan UKM Sjarifuddin Hasan mendorong percepatan
realisasi atau revisi Undang-undang Koperasi Nomor 25 Tahun 1992. Pada medio
Oktober 2012. Dewan Perwakilan Rakyat melalui Sidang Paripurna menyetujui
Rancangan Undang-undang Perkoperasian Terbaru.
Sosialisasi
menjadi prioritas untuk menyebarluaskan informasi tersebut, karena melibatkan
seluruh aparat instansi tersebut di seluruh provinsi Indonesia. Selain itu
melalui media informasi internal yang dimilki Kementerian Koperasi dan UKM.
"Oleh
karena itu, untuk mengatasi berbagai faktor penghambat kemajuan koperasi, perlu
pembaharuan hukum melalui penetapan landasan hukum sesuai tuntutan pembangunan
koperasi serta selaras dengan perkembangan tata ekonomi nasional dan global.
"Keberadaan
Undang-Undang tentang Perkoperasian diharapkan mampu mengatasi masalah-masalah
yang dihadapi koperasi pada masa mendatang. Setelah berlakunya Undang-Undang
ini diperlukan peraturan perundang-undangan dan kebijakan dari Pemerintah dan
Pemerintah Daerah." [AS-SP]
Pada
intinya koperasi perlu dibantu untuk mewujudkan potensi terbaiknya dalam mengatasi
kendala dan tantangan yang dihadapi, seperti pengetahuan, dan inovasi untuk
menjadi peluang strategis, kesempatan kerja dan usaha, serta kesejahteraan atau
kemakmuran bagi seluruh masyarakat.
Koperasi
diharapakan mampu untuk,
pertama,menentukan
skala prioritas, disini koperasi harus mampu memilih dari berbagai peluang
usaha yang ada dan mengutamakan peluang yang paling prospektif dan bermanfaat
untuk jangka panjang.
Kedua,menciptakan
keseimbangan antara kebutuhan masyarakat, pelayanan jasa dan kemampuan
mengelola sehingga terjadi efisiensi dan efektivitas dalam menjalankan
usahanya.
Ketiga,melakukan
perencanaan yang matang sebelum memulai pengembangan usaha dan mempersiapkan
sumberdaya yang ada dengan kompetensi yang tinggi sesuai bidang masing-masing.
Kekuatan
jaringan koperasi dalam mengimbangi tekanan dari liberalisasi ekonomi dapat
dibuktikan bila koperasi benar-benar telah mampu memberdayakan kekuatan dan
peluang dari eksternal maupun internal secara baik.
Jadi dapat disimpulkan untuk menciptakan Grand
Strategi Koperasi kedepannya dalam menghadapi peluang bisnis dibutuhkan peran
aktif anggota didalam koperasi bukan hanya kepada pengurus, serta perkembangan
usaha koperasi juga dipengaruhi peranan pemerintah dan juga masyarakat baik
sebagai anggota koperasi ataupun sebagai anggota masyarakat yang berada dalam
ruang lingkup koperasi tersebut.
Sumber
:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar