Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara (APBN),
adalah rencana keuangan
tahunan pemerintahan negara Indonesia
yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat. APBN berisi
daftar sistematis dan terperinci yang memuat rencana penerimaan dan pengeluaran
negara selama satu tahun anggaran (1 Januari - 31 Desember). APBN, perubahan
APBN, dan pertanggungjawaban APBN setiap tahun ditetapkan dengan Undang-Undang.
Fungsi dari APBN
APBN
mempunyai fungsi otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi, dan
stabilisasi. Semua penerimaan yang menjadi hak dan pengeluaran yang menjadi
kewajiban negara dalam suatu tahun anggaran harus dimasukkan dalam APBN.
Surplus penerimaan negara dapat digunakan untuk membiayai pengeluaran negara
tahun anggaran berikutnya.
Ø
Fungsi
otorisasi
mengandung
arti bahwa anggaran negara menjadi dasar untuk melaksanakan pendapatan dan
belanja pada tahun yang bersangkutan, Dengan demikian, pembelanjaan atau
pendapatan dapat dipertanggungjawabkan kepada rakyat.
Ø
Fungsi
perencanaan
mengandung
arti bahwa anggaran negara dapat menjadi pedoman bagi negara untuk merencanakan
kegiatan pada tahun tersebut. Bila suatu pembelanjaan telah direncanakan sebelumnya,
maka negara dapat membuat rencana-rencana untuk medukung pembelanjaan tersebut.
Misalnya, telah direncanakan dan dianggarkan akan membangun proyek pembangunan
jalan dengan nilai sekian miliar. Maka, pemerintah dapat mengambil tindakan
untuk mempersiapkan proyek tersebut agar bisa berjalan dengan lancar.
Ø
Fungsi
pengawasan
berarti
anggaran negara harus menjadi pedoman untuk menilai apakah kegiatan
penyelenggaraan pemerintah negara sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
Dengan demikian akan mudah bagi rakyat untuk menilai apakah tindakan pemerintah
menggunakan uang negara untuk keperluan tertentu itu dibenarkan atau tidak.
Ø
Fungsi
alokasi
APBN
dapat digunakan untuk mengatur alokasi dana dari seluruh pendapatan negara
kepada pos-pos belanja untuk pengadaan barang-barang dan jasa-jasa publik,
serta pembiayaan pembangunan lainnya.
Ø
Fungsi
distribusi
bertujuan
untuk menciptakan pemerataan atau mengurangi kesenjangan antar wilayah, kelas
sosial maupun sektoral. APBN selain digunakan untuk kepentingan umum yaitu
untuk pembangunan dan kegiatan penyelenggaraan pemerintahan, juga disalurkan
kembali kepada masyarakat dalam bentuk subsidi, bea siswa, dan dana pensiun.
Subsidi, bea siswa, dan dana pensiun merupakan bentuk dari transfer payment.
Transfer payment adalah pengalihan pembiayaan dari satu sektor ke sektor yang
lain
Ø
Fungsi
stabilisasi
APBN
merupakan salah satu instrumen bagi pengendalian stabilitas perekonomian negara
di bidang fiskal. Misalnya jika terjadi ketidakseimbangan yang sangat ekstrem
maka pemerintah dapat melakukan intervensi melalui anggaran untuk mengembalikan
pada keadaan normal.
Tujuan
APBN
Sebagai pedoman penerimaan dan pengeluaran Negara
dalam melaksanakan tugas kenegaraan untuk meningkatkan produksi,member
kesempatan kerja,dan menumbuhkan perekonomian untuk mencapai kemakmuran
masyarakat.
Peran
dari APBN
- APBN
Sebagai Alat Mobilisasi Dana Investasi
Sumber dana investasi beasal dari
tabungan (saving). Sumber dana investasi swasata (perusahaan) berasal dari
tabungan masyarakat yang terhimpun pada lembaga keuangan bank. Sedangkan sumber
dana invstasi pemerintah berasal dari tabungan pemerintah. Tabungan pemerintah
terbentuk dari sisa penerimaan dalam negeri dikurangi pengeluaran rutin.
2. APBN sebagai Alat
Stabilisasi Ekonomi
Pemerintah menentukan beberapa kebijaksanaan di bidang anggaran belanja
dengan tujuan mempertahankan stabilitas proses pertumbuhan dan pembangunan
ekonomi.
Struktur dan susunan APBN
A. Pendapatan Negara
dan Hibah
Ø Penerimaan
Pajak
Ø Penerimaan
Bukan Pajak (PNBK)
B. Belanja Negara
Ø Belanja
pemerintah pusat
Ø Anggaran
Belanja untuk Daerah
C. Keseimbangan
Primer Perbedaan Statistik
D. Surplus/ Defisit
Anggaran
E. Pembiayaan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar