Perkembangan bisnis
perbankan syariah masih belum bisa berkembang pesat di Indonesia. Hal itu
disebabkan karena masih ada persoalan yang menghambat bisnis perbankan syariah
tersebut.
Sekretaris Jenderal
Asosiasi Bank-bank Syariah Indonesia (Asbisindo) Achmad K Permana menjelaskan
hingga saat ini aset industri perbankan syariah masih memiliki pangsa pasar di
bawah 4 persen dibandingkan dengan keseluruhan perbankan nasional.
"Sebenarnya ada tiga masalah besar di perbankan syariah. Ini yang
menghambat perkembangan bisnis syariah sampai saat ini," kata Achmad saat
diskusi "Menguak Krisis Sumber Daya Insani di Perbankan Syariah" di D
Consulate Resto Jakarta, Senin (13/8/2012).
Pertama, ketersediaan
produk dan standarisasi produk perbankan syariah. Hal ini dikarenakan selama
ini masih banyak bank syariah yang belum menjalankan bisnisnya sesuai prinsip
syariah. Standardisasi ini diperlukan dengan alasan industri perbankan syariah
memiliki perbedaan dengan bank konvensional. Apalagi, produk bank syariah tidak
hanya diperuntukkan bagi nasabah muslim, melainkan juga nasabah nonmuslim.
Kedua, tingkat pemahaman
(awareness) produk bank syariah. Hingga saat ini, sangat sedikit masyarakat
yang tahu tentang produk-produk perbankan syariah dan istilah-istilah di
perbankan syariah. "Hanya sekitar 30 persen dari sumber daya yang direkrut
mengetahui istilah perbankan syariah serta tingkat awareness-nya,"
tambahnya.
Selain itu, masalah
ketiga industri perbankan syariah adalah sumber daya manusia (SDM). Masalah
yang terjadi adalah pihak perbankan kesulitan untuk mencari SDM perbankan
syariah yang berkompeten dan mumpuni. "Kami justru banyak mengambil SDM
untuk perbankan syariah dari perbankan konvensional dan SDM-SDM yang potensial.
Sangat sedikit SDM yang diambil atau lulusan perguruan tinggi syariah,"
katanya.
Menurut Achmad
kecenderungan mengambil SDM dari luar perguruan tinggi syariah karena SDM di
perbankan syariah biasanya justru mudah diberikan pengetahuan tentang perbankan
syariah.
Dari sisi karir, Achmad
juga mengiming-imingi kemudahan untuk bersaing dibandingkan dengan karir di
perbankan konvensional. "Rata-rata motivasi mereka bekerja adalah mencari
karir dan pendapatan. Secara karir, SDM perbankan syariah tidak kalah dengan
perbankan syariah, karena orangnya minim sehingga mudah untuk naik jenjang
karir. Beda dengan perbankan konvensional yang sudah jenuh," jelasnya.
Sekadar catatan, Bank
Indonesia memproyeksi industri perbankan syariah bisa memiliki pangsa pasar
sebesar 15 persen pada 10 tahun mendatang (atau sekitar tahun 2022) apabila
bisa mengalami pertumbuhan yang stabil seperti beberapa tahun terakhir.
Deputi Gubernur Bank
Indonesia (BI) Halim Alamsyah yang saat ini menjadi anggota Otoritas Jasa
Keuangan (OJK) mengatakan industri perbankan syariah mengalami pertumbuhan
dengan rerata 40,5 persen per tahun, dalam setengah dasawarsa terakhir.
Pertumbuhan tersebut dua kali lebih cepat dibandingkan dengan perbankan
konvensional sehingga pangsa pasarnya terus meningkat dalam beberapa tahun
terakhir. Namun saat ini pangsa pasarnya (berdasarkan aset) masih sekitar 4
persen.
KECURANGAN PADA LEMBAGA
KEUANGAN SYARIAH
Di dalam perkembangan
perbankan syariah, terdapat permasalahan dan berbagai tantangan. Berikut ini
adalah beberapa kendala yang muncul dalam perkembangan syariah :
- Pemahaman masyarakat yang belum
tepat terhadap kegiatan operasional bank syariah. Dapat dimaklumi bahwa
pemahaman sebagian besar masyarakat mengenai sistem dan prinsip perbankan
syariah masih kurang. Oleh karena itu, bentuk produk dan jasa pelayanan,
prinsip-prinsip dasar hubungan antara bank dan nasabah, serta cara-cara
berusaha yang halal dalam bank syariah perlu disosialisasikan lebih luas.
- Peraturan perbankan yang
berlaku belum sepenuhnya mengakomodasi bank syariah Adanya perbedaan
pelaksanaan operasional antara bank syariah dan bank konvensional, ketentuan-ketentuan
perbankan perlu disesuaikan. Ketentuan-ketentuan tersebut mengatur Instrumen
yang diperlukan untuk mengatasi masalah likuiditas dan Instrumen
moneter yang sesuai dengan prinsip syariah untuk keperluan pelaksanaan
tugas bank sentral,
- Jaringan kantor bank syariah
yang belum luas Kurangynya jumlah bank syariah menghambat perkembangan
kerjasama antar bank syariah berkenaan dengan penempatan dana antar bank
dalam hal mengatasi masalah likuiditas. Jumlah jaringan kantor bank yang
luas akan meningkatkan efisiensi usaha, meningkatkan kompetisi ke arah
peningkatan kualitas pelayanan dan mendorong inovasi produk dan jasa
perbankan syariah.
- Sumber daya manusia yang
memiliki keahlian dalam bank syariah masih sedikit. Dikarenakan sistem
syariah masih belum lama dikembangkan, lembaga-lembaga akademik dan
pelatihan sangat terbatas, sehingga tenaga terdidik dan berpengalaman di
bidang syariah baik dari sisi bank pelaksana maupun dari bank sentral
masih sangat sedikit. Hal ini sangat perlu karena keberhasilan
pengembangan bank syariah pada level mikro ditentuan oleh kualitas
menejemen dan tingkat pengetahuaan serta pengawasan ketentuan perbankan
syariah.
- Kerangka dan perangkat
pengaturan perbankan syariah belum lengkap; Guna mendukung kegiatan
operasional yang sehat, perbankan syariah membutuhkan kerangka dan
perangkat pengaturan yang sesuai dengan karakteristik operasionalnya. Di
awal perkembangannya, kegiatan pengaturan dan pengawasan lembaga perbankan
syariah masih menggunakan kerangka pengaturan dan pengawasan sistem
perbankan konvensional, walaupun beberapa instrumen pengaturan telah mulai
dikembangkan seperti perizinan bagi pendirian bank danpembukaan kantor;
instrumen pasar keuangan antar bank.
- Institusi pendukung yang belum
lengkap dan efektif; Institusi pendukung yang lengkap, efektif, dan
efisien berperan penting untuk memastikan stabilitas pengembangan
perbankan syariah secara keseluruhan.
- Efisiensi operasional perbankan
syariah yang masih belum optimal; Meskipun secara sistem, perbankan
syariah telah menunjukkan kinerja keuangan yang lebih baik, sistem
perbankan syariah sementara ini masih memberikan tingkat return yang lebih
rendah kepada nasabah dibandingkan dengan yang dapat diberikan oleh
perbankan konvensional.
Adapun contoh penyebab
atau kemungkinan timbulnya penyimpangan atau kecurangan berdasarkan pendapat
Zainulbahar Noor, seperti yang telah disinggung di bab I, tentang penerapan
pencatatan acrrul basic yang merangsang dan mengarah kepada
terjadinya korupsi disebabkan:
1. Pempublikasikan neraca dan laba rugi akhir tahun
yang bersifat window dressing.
2. Menggelembungkan angka tingkat angka melalui
pelipatgandaan angka pendapatan , laba dengan mengkreditkan pos pendapatan dari
pendebetan pendapatan yang akan diterima. Cara ini dilakukan dalam upaya
menyakiinkan masyarakat bahwa bank bersangkutan menguntungkan, untuk menarik
masyarakat lebih banyak.
3. Bahkan metode acrrual basic dapat
disalah terapkan untuk menyulap bank yang tadinya merugi menjadi bank yang
untung. Penerapan metode accrual basis dalam pengakuan
pendapatan atas aktiva produktif yang akan mengakibatkan timbulnya perbedaan
jumlah pendapatan yang tercantum dalam pelaporan keuangan, dalam hal ini adalah
laporan laba rugi dengan pendapatan yang tercantum dalam laporan bagi hasil
yang dimaksud dengan pendapatan adalah pendapatan yang benar-benar secara cash yang
diterima oleh pihak bank. Sedangkan pendapatan yang tercantum dalam laporan
laba rugi mencakup baik pendapatan yang secara cash telah
diterima oleh bank maupun pendapatan yang timbul karena adanya proses akrual.
Adapun cara
mengantisipasi agar tidak timbulnya kecurangan dalam perbankan syariah
adalah
- Dengan penerapan landasan Standard Operating
Procedures (SOP) yang lengkap dan kuat teruji. Dalam sistem
pengendalian kecurangan yang terjadi dalam perbankan syariah dengan
terdapatnya :
a. Audit Internal
b. Dewan Pengawas
Syariah (DPS)
c. Independen Bank
Indonesia (BI)
2. Bank-bank
syariah harus diwakili oleh orang-orang yang kafah (sempurna)
dalam memahami sistem perbankan syariah.
3. Sumber
Daya Manusia (SDM) yang terlibat dalam sistem perbankan syariah harus memiliki
sifat amanah. Dalam hal karyawan yang terdapat lembaga keuangan syariah pada
saat diterima diadakan semacam training (pelatihan) yang sangat ketat untuk
menimbulkan konsistensi dalam penerapan ilmu syariah pada perbankan syariah.
4. Dengan
adanya transparansi dari pihak bank yang bersifat mutlak dan harus dilakukan.
Dimana transparansi ini harus benar-benar transparan yang diharapkan semakin
meningkatnya kepercayaan nasabah pada bank tersebut. Salah satu implementasi
transparansi dalam operasional bank syariah adalah pembuatan laporan bagi hasil
kepada semua deposan secara rutin setiap bulan. Dalam laporan bagi hasil antara
lain dilaporkan berapa jumlah pendapatan yang diterima bank dalam satu bulan,
yang akhirnya akan berpengaruh terhadap beberapa nominal hasil investasi yang
akan diterima deposan.
5. Diadakannya
kurikulum baru atau silabus dalam pengajaran ekonomi dan perbankan islam mulai
dari tingkat Sekolah Dasar (SD) hingga ke tingkat perguruan tinggi. Dengan
diadakannya kurikulum atau silabus tentang perbankan syariah dapat meningkatakn
mutu dan kualitas serta pemahaman terhadap sistem perbankan syariah.
Berdasarkan hasil uraian
diatas maka dapat disimpulkan bahwa :
1. Bentuk
kecurangan yang terjadi dalam perbankan syariah dapat berupa Staff Wrong
Doings, Fraud,Tindakan kriminal dan korupsi.
2. Adapun
cara mengatisipasi agar tidak timbulnya kecurangaan dalam perbankan syariah
adalah :
a. Dengan
penerapan landasan Standard Operating Procedures (SOP) yang
lengkap dan kuat teruji.
b. Bank-bank
syariah harus diwakili oleh orang-orang yang kafah (sempurna)
dalam memahami sistem perbankan syariah.
c. Sumber
Daya Manusia (SDM) yang terlibat dalam sistem perbankan syariah harus memiliki
sifat amanah.
d. Dengan
adanya transparansi dari pihak bank yang bersifat mutlak dan harus dilakukan.
Sumber :