Kamis, 07 Februari 2013

Grand Strategi Koperasi ke Depannya Dalam Menghadapi Peluang Bisnis


Dalam memanfaatkan peluang, koperasi juga harus menjunjung tinggi etika dimana aktivitas koperasi jangan sampai melindas apa yang sudah dijalankan oleh anggotanya, kecuali anggota tersebut melakukan praktek-praktek eksploitatif yang merugikan sebagian besar anggota koperasi lainnya. Koperasi jangan sampai bersaing dengan anggotanya, karena koperasi hadir untuk memperkuat kapasitas anggotanya. Sebaliknya, anggota juga tidak boleh egois sehingga mengorbankan kepentingan mayoritas anggota lainnya. Kode etik semacam ini lah yang merupakan contoh lain dari kebijakan dan kebijaksanaan yang selalu di usung oleh koperasi.

Namun demikian, koperasi secara kelembagaan bukan di haramkan untuk mengembangkan peluang lainnya di luar kepentingan anggotanya secara langsung. Misalnya, koperasi berada di lingkungan yang terdapat peluang pengembangan sebuah usaha potensial. Kalau memang anggota melihat dan menyepakati hal itu sebagai sesuatu yang harus ditindaklanjuti bersama, mengapa tidak?. Hanya saja, dalam proses pengelolaannya tetap memegang tegung nilai-nilai dan prinsip-prinsip koperasi sehingga koperasi tidak kehilangan jati dirinya.
Sejauh ini jumlah keseluruhan koperasi di Indonesia yang tercatat 186.907 unit, secara de facto sudah masuk kelompok tiga besar Asia Tenggara. "Namun, diantara koperasi tersebut belum ada yang mampu menembus peringkat 300 besar dunia."
Pengembangan dan pemberdayaan koperasi nasional dalam kebijakan pemerintah selayaknya mencerminkan nilai dan prinsip perkoperasian sebagai wadah usaha bersama untuk memenuhi aspirasi dan kebutuhan ekonomi anggotanya.

Dengan dasar itulah. Menteri Koperasi dan UKM Sjarifuddin Hasan mendorong percepatan realisasi atau revisi Undang-undang Koperasi Nomor 25 Tahun 1992. Pada medio Oktober 2012. Dewan Perwakilan Rakyat melalui Sidang Paripurna menyetujui Rancangan Undang-undang Perkoperasian Terbaru.
Sosialisasi menjadi prioritas untuk menyebarluaskan informasi tersebut, karena melibatkan seluruh aparat instansi tersebut di seluruh provinsi Indonesia. Selain itu melalui media informasi internal yang dimilki Kementerian Koperasi dan UKM.

"Oleh karena itu, untuk mengatasi berbagai faktor penghambat kemajuan koperasi, perlu pembaharuan hukum melalui penetapan landasan hukum sesuai tuntutan pembangunan koperasi serta selaras dengan perkembangan tata ekonomi nasional dan global.

"Keberadaan Undang-Undang tentang Perkoperasian diharapkan mampu mengatasi masalah-masalah yang dihadapi koperasi pada masa mendatang. Setelah berlakunya Undang-Undang ini diperlukan peraturan perundang-undangan dan kebijakan dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah." [AS-SP]

Pada intinya koperasi perlu dibantu untuk mewujudkan potensi terbaiknya dalam mengatasi kendala dan tantangan yang dihadapi, seperti pengetahuan, dan inovasi untuk menjadi peluang strategis, kesempatan kerja dan usaha, serta kesejahteraan atau kemakmuran bagi seluruh masyarakat.
Koperasi diharapakan mampu untuk,
pertama,menentukan skala prioritas, disini koperasi harus mampu memilih dari berbagai peluang usaha yang ada dan mengutamakan peluang yang paling prospektif dan bermanfaat untuk jangka panjang. 
Kedua,menciptakan keseimbangan antara kebutuhan masyarakat, pelayanan jasa dan kemampuan mengelola sehingga terjadi efisiensi dan efektivitas dalam menjalankan usahanya. 
Ketiga,melakukan perencanaan yang matang sebelum memulai pengembangan usaha dan mempersiapkan sumberdaya yang ada dengan kompetensi yang tinggi sesuai bidang masing-masing.
Kekuatan jaringan koperasi dalam mengimbangi tekanan dari liberalisasi ekonomi dapat dibuktikan bila koperasi benar-benar telah mampu memberdayakan kekuatan dan peluang dari eksternal maupun internal secara baik.
Jadi dapat disimpulkan untuk menciptakan Grand Strategi Koperasi kedepannya dalam menghadapi peluang bisnis dibutuhkan peran aktif anggota didalam koperasi bukan hanya kepada pengurus, serta perkembangan usaha koperasi juga dipengaruhi peranan pemerintah dan juga masyarakat baik sebagai anggota koperasi ataupun sebagai anggota masyarakat yang berada dalam ruang lingkup koperasi tersebut.


Sumber :

Senin, 05 November 2012

GRAND STRATEGI AGAR KOPERASI & UKM BISA GO INTERNASIONAL


Adapun grand strategi agar UKM bisa GO INTERNASIONAL

Penciptaan Iklim Usaha yang Kondusif
Pemerintah perlu mengupayakan terciptanya iklim yang kondusif antara lain dengan mengusahakan ketenteraman dan keamanan berusaha serta penyederhanaan prosedur perijinan usaha, keringanan pajak dan sebagainya.

Perlindungan Usaha
Jenis-jenis usaha tertentu, terutama jenis usaha tradisional yang merupakan usaha golongan ekonomi lemah, harus mendapatkan perlindungan dari pemerintah, baik itu melalui undang-undang maupun peraturan pemerintah yang bermuara kepada saling menguntungkan (win-win solution).

Pengembangan Kemitraan
Perlu dikembangkan kemitraan yang saling membantu antar UKM, atau antara UKM dengan pengusaha besar di dalam negeri maupun di luar negeri, untuk menghindarkan terjadinya monopoli dalam usaha. Selain itu, juga untuk memperluas pangsa pasar dan pengelolaan bisnis yang lebih efisien. Dengan demikian, UKM akan mempunyai kekuatan dalam bersaing dengan pelaku bisnis lainnya, baik dari dalam maupun luar negeri.

Pelatihan
Pemerintah perlu meningkatkan pelatihan bagi UKM baik dalam aspek kewiraswastaan, manajemen, administrasi dan pengetahuan serta keterampilannya dalam pengembangan usahanya. Selain itu, juga perlu diberi kesempatan untuk menerapkan hasil pelatihan di lapangan untuk mempraktekkan teori melalui pengembangan kemitraan rintisan.

Membentuk Lembaga Khusus
Perlu dibangun suatu lembaga yang khusus bertanggung jawab dalam mengkoordinasikan semua kegiatan yang berkaitan dengan upaya penumbuhkembangan UKM dan juga berfungsi untuk mencari solusi dalam rangka mengatasi permasalahan baik internal maupun eksternal yang dihadapi oleh UKM.

Memantapkan Asosiasi
Asosiasi yang telah ada perlu diperkuat, untuk meningkatkan perannya antara lain dalam pengembangan jaringan informasi usaha yang sangat dibutuhkan untuk pengembangan usaha bagi anggotanya.

Mengembangkan Promosi
Guna lebih mempercepat proses kemitraan antara UKM dengan usaha besar diperlukan media khusus dalam upaya mempromosikan produk-produk yang dihasilkan. Disamping itu, perlu juga diadakan talk show antara asosiasi dengan mitra usahanya.

Mengembangkan Kerjasama yang Setara
Perlu adanya kerjasama atau koordinasi yang serasi antara pemerintah dengan dunia usaha (UKM) untuk menginventarisir berbagai isu-isu mutakhir yang terkait dengan perkembangan usaha.

Mengembangkan Sarana dan Prasarana
Perlu adanya pengalokasian tempat usaha bagi UKM di tempat-tempat yang strategis sehingga dapat menambah potensi berkembang bagi UKM tersebut. ( Galeriukm).


SEDANGKAN  GRAND STRATEGI YANG DI BUTUHKAN  KOPERASI

Meningkatkan capacity building
Capacity building di koperasi merupakan sebuah keharusan, terutama dalam pengembangan teknologi, sistem operasi organisasi dan instrument organisasi serta—yang terpenting ialah—bagaimana koperasi bisa mengembangkan sumber daya manusia yang tersedia. Perhatian terhadap ketiga faktor ini harus menjadi fokus utama koperasi untuk mampu bersaing dengan alternatif bentuk institusi ekonomi lain. Ketiga hal ini akan menjadi pilar yang kokoh bagi koperasi untuk bisa terus mengembangkan sayap-sayap bisnis yang bisa dijalankan koperasi dengan tetap berusaha berkontribusi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat luas serta anggota koperasi itu sendiri.
Memiliki database koperasi yang komprehensif
Melihat jauh tertinggalnya koperasi dibandingkan institusi ekonomi lainnya, rasanya sudah waktunya bagi pemerintah, dalam hal ini Kemenkop dan UKM, memiliki database lengkap dengan detail yang dimiliki. Misalnya, jumlah koperasi produsen menurut komoditi, daerah, bentuk, serta orientasi pasar seperti yang dilakukan oleh FAO untuk data pertanian dunia dan perbankan nasional untuk data debitur. Hal ini tentunya jelas sangat berguna karena informasi yang didapatkan jika dimanfaatkan dan diolah dengan baik dapat memberikan manfaat bagi perkembangan koperasi di masa yang akan datang.

Membuat standar manajemen tata kelola dan strategi umum koperasi
Dengan tata kelola yang baik serta strategi umum yang biasa digunakan oleh korporat swasta, maka sedikit banyaknya koperasi dapat mengejar ketertinggalan dalam proses operasi yang dilakukan selama ini. Apalagi jika koperasi dapat menerapkan teknologi jaringan informasi yang banyak dilakukan oleh swasta, hal ini akan sangat mengangkat kinerja dan produktifitas bisnis dari koperasi Indonesia.

Senin, 22 Oktober 2012

Faktor apa yang di butuhkan koperasi dan usaha kecil menengah untuk berkembang

Perkembangan usaha koperasi dan usaha kecil menengah (UKM)  merupakan suatu ukuran untuk menjadikan badan usaha menjadi besar dan maju karena mengaju kepada tujuan untuk memenuhi kesejahteraan anggota dan mengembangkan usahanya.

Sangat penting bagi koperasi dan UKM  untuk mengetahui dan memperhatikan faktor-faktor yang mempengaruhi perkembangannya. Dan apabila dapat mengetahui faktor-faktor yang mempengaruhi perkembngan nya maka koperasi dan UKM dapat membenahi diri untik selalu meningkatkan kualitas dan kinerjanya dengan baik agar dapat berkembang serta menjalankan fungsi dan perannya dalam menciptakan kemakmuran.

Adapun faktor faktornya

Partisipasi Angggota
Partisipasi merupakan faktor penting dalam mendukung keberhasilan atau perkembangan suatu organisasi. Melalui partisipasi segala aspek yang berhubungan dengan pelaksanaan kegiatan pencapaian tujuan direalisasikan.

Solidaritas Antar Anggota Koperasi
Karena dengan ikatan ekonomi, ikatan solidaritas bisa dibangun secara lebih kongkrit. Ikatan solidaritas ini pada kenyataannya juga bisa dikembangkan untuk meraih tujuan gerakan yang lebih besar.

Perkembangan Modal
Perkembangan modal sangat mempengaruhi perkembangan usaha koperasi karena dengan modal yang cukup besar dapat mengembangkan usahanya yang lebih banyak lagi.

Ketrampilan Manajerial
Ketrampilan manajerial di koperasi sangat penting karena organisasi yang baik adalah organisasi yang memiliki manajemen yang baik koperasi tidak akan berkembang tanpa fungsi pengaturan yang terarah. Dan dalam perencanaan program kerja koperasi dan UKM harus mampu diterjemahkan oleh tim manajemen berdasarkan kesepakatan di dalam rapat anggota tahunan (RAT).

Jaringan Pasar
Jaringan pasar merupakan suatu tempat untuk mencari pangsa pasar yang lebih luas agar dapat memperoleh kentungan yang lebih besar. Bahwa Pelayanan koperasi dan UKM umumnya terfokus pada internal yang belum terbentuk jaringan.

Produk
Produk yang ditawarkan oleh suatu haruslah produk yang berkualitas dan mampu bersaing dengan produk lain, dengan demikian konsumen pun akan merasa terpuaskan akan product yang ditawarkan oleh koperasi tersebut.

Sistem prasarana, pelayanan, pendidikan dan penyuluhan.
Pengetahuan anggota koperasi dan UKM terhadap makna dan hakekat belum sepenuhnya dapat dikatakan baik. Pelatihan dan penyuluhan anggota untuk meningkatkan kualitas sumber daya insani anggota, meningkatkan kemampuan manajerial. Kualitas dan ketrampilan yang dimiliki anggota koperasi dan UKM itu sangat penting. Karena dengan meningkatkan ketrampilan dapat menghasilkan produk yang berdaya saing dan dapat memajukan koperasi.

Segmentasi
segmentasi utama dari repositioning koperasi adalah industry, baik di Indonesia maupun dimanca negara. Konsumen jenis ini disebut Industrial customers, yaitu konsumen institusi yang membeli untuk menghasikan sesuatu, terutama untuk produk konsumsi, yaitu barang kebutuhan sehari-hari.

Tingkat harga
Tingkat harga yang selalu berubah (naik) menyebabkan pendapatan penjualan sekarang tidak dapat dimanfaatkan untuk meneruskan usaha, justru menciutkan usaha. . Berbagai kendala dan tantangan tersebut menyebabkan koperasi belum mampu berfungsi dan berperan sesuai harapan.

Komitmen pemerintah untuk menempatkan koperasi dan UKM sebagai soko guru nasional
Hal ini ditunjukan dengan di kuasainya sebagian besar asset usaha oleh sebagian kelompok kecil dan kelompok usaha besar. Jadi dengan adanya kebijakan pemerintah disini masih dapat perhatian yang kecil.










Rabu, 17 Oktober 2012

Kenapa Koperasi Indonesia Maju Tidak Mundur Tidak


Koperasi merupakan badan usaha bersama yang bertumpu pada prinsip ekonomi kerakyatan yang berdasarkan atas asas kekeluargaan. Berbagai kelebihan yang dimiliki oleh koperasi seperti efisiensi biaya serta dari peningkatan economies of scale jelas menjadikan koperasi sebagai sebuah bentuk badan usaha yang sangat prospekrif di Indonesia. Namun, sebuah fenomena yang cukup dilematis ketika ternyata koperasi dengan berbagai kelebihannya ternyata sangat sulit berkembang di Indonesia. Koperasi bagaikan mati suri dalam 15 tahun terakhir. Ini  karena mengalami masalah dalam hal manajemen dan sumber daya manusia. Sejumlah koperasi tidak memiliki sumber daya manusia yang mampu mengelola koperasi dengan baik. Misalnya Permodalannya juga sering belum mencukupi. Di sisi lain, produk-produk tersebut seringkali tidak bisa bersaing dengan produk industri. Terkait kesejahteraan anggota koperasi yang relatif rendah, hal itu disebabkan belum adanya sistem pengelolaan sisa hasil usaha yang baik. Meski demikian beberapa koperasi sudah berhasil dan menyejahterakan anggota, sekaligus menguatkan perekonomian nasional.
Hal-hal yang perlu di perhatikan :
  •  Kurangnya Partisipasi Anggota Bagaimana mereka bisa berpartisipasi lebih kalau mengerti saja tidak mengenai apa itu koperasi.
  • Sosialisasi Koperasi Tingkat partisipasi anggota koperasi masih rendah, ini disebabkan sosialisasi yang belum optimal.
  • Manajemen Manajemen koperasi harus diarahkan pada orientasi strategik dan gerakan koperasi harus memiliki manusia-manusia yang mampu menghimpun dan memobilisasikan berbagai sumber daya yang diperlukan untuk memanfaatkan peluang usaha.
  • Permodalan Kurang berkembangnya koperasi juga berkaitan sekali dengan kondisi modal keuangan badan usaha tersebut. Kendala modal itu bisa jadi karena kurang adanya dukungan modal yang kuat dan dalam atau bahkan sebaliknya terlalu tergantungnya modal dan sumber koperasi itu sendiri.
  • Sumber Daya Manusia Banyak anggota, pengurus maupun pengelola koperasi kurang bisa mendukung jalannya koperasi. Dengan kondisi seperti ini maka koperasi berjalan dengan tidak profesional dalam artian tidak dijalankan sesuai dengan kaidah sebagimana usaha lainnya.
  • Kurangnya Kesadaran Masyarakat koperasi berkembang di indonesia bukan dari kesadaran masyarakat, tetapi muncul dari dukungan pemerintah yang disosialisasikan ke bawah.
  • Pemanjaan Koperasi” Pemerintah terlalu memanjakan koperasi, ini juga menjadi alasan kuat mengapa koperasi Indonesia tidak maju maju.
  • Demokrasi ekonomi yang kurang Dalam arti kata demokrasi ekonomi yang kurang ini dapat diartikan bahwa masih ada banyak koperasi yang tidak diberikan keleluasaan dalam menjalankan setiap tindakannya.


Secara umum permasalahan yang dihadapi koperasi dapat di kelompokan terhadap 2 masalah. Yaitu :

Permaslahan Internal
  •  Jumlah anggota yang semakin lama semakin berkurang.
  • Pengetahuan, ketrampilan, dan kemampuan anggota pengurusnya masih belum memadai.
  • Kebanyakan anggota kurang solidaritas untuk berkoperasi di lain pihak anggota banyak berhutang kepada koperasi.
  • Administrasi kegiatan-kegiatan belum memenuhi standar tertentu sehingga menyediakan data untuk pengambilan keputusan tidak lengkap; demikian pula data statistis kebanyakan kurang memenuhi kebutuhan.

Permasalahan eksternal
  • Bertambahnya persaingan dari badan usaha yang lain yang secara bebas memasuki bidang usaha yang sedang ditangani oleh koperasi.
  • Tingkat harga yang selalu berubah (naik) sehingga pendapatan penjualan sekarang tidak dapat dimanfaatkan untuk meneruskan usaha, justru menciutkan usaha.
  • Banyaknya badan usaha lain yang bergerak pada bidang usaha yang sama dengan koperasi.








BEDANYA KOPERASI DENGAN KOPERASI KREDIT(CREDIT UNION)


KOPERASI
Secara Definisi Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Umumnya koperasi dikendalikan secara bersama oleh seluruh anggotanya, di mana setiap anggota memiliki hak suara yang sama dalam setiap keputusan yang diambil koperasi.
Prinsip Koperasi
Prinsip koperasi adalah suatu sistem ide-ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama. Di Indonesia sendiri telah dibuat UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Prinsip koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992 adalah:
  • Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
  • Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
  • Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
  • Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
  • Kemandirian
  • Pendidikan perkoperasian
  •  Kerjasama antar koperasi

Fungsi dan peran koperasi Indonesia
Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa koperasi memiliki fungsi dan peranan antara lain yaitu mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota dan masyarakat, berupaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia, memperkokoh perekonomian rakyat, mengembangkan perekonomian nasional, serta mengembangkan kreativitas dan jiwa berorganisasi bagi pelajar bangsa.

Pengurus
Pengurus koperasi dipilih dari kalangan dan oleh anggota dalam suatu rapat anggota. Ada kalanya rapat anggota tersebut tidak berhasil memilih seluruh anggota Pengurus dari kalangan anggota sendiri. Hal demikian umpamanya terjadi jika calon-calon yang berasal dari kalangan-kalangan anggota sendiri tidak memiliki kesanggupan yang diperlukan untuk memimpin koperasi yang bersangkutan.

KOPERASI KREDIT (CREDIT UNION)
adalah koperasi yang mempunyai usaha tunggal, yakni simpan-pinjam sebagai usaha atau bisnis utamanya. Koperasi kredit ini biasanya muncul atas prakarsa dan mufakat sekelompok orang yang merasa mempunyai kesamaan kebutuhan dan kepentingan untuk menggerakkan suatu modal bersama, terutama yang berasal dari simpanan untuk dipinjamkan diantara sesama mereka, dengan tingkat bunga yang memadai sesuai dengan kesepakatan bersama.
Koperasi credit union memiliki tiga prinsip utama yaitu:
  • asas swadaya (tabungan hanya diperoleh dari anggotanya)
  • asas setia kawan (pinjaman hanya diberikan kepada anggota), dan
  • asas pendidikan dan penyadaran (membangun watak adalah yang utama; hanya yang berwatak baik yang dapat diberi pinjaman)
Ciri-ciri Koperasi Kredit union
Disini kita sangat dapat merasakan bahwa koperasi berbeda dengan badan usaha lainnya. Tidak seperti badan usaha lain, koperasi mempunyai ciri-ciri sebagai berikut.

  • Koperasi merupakan kumpulan orang-orang, dan bukan kumpulan modal. Ini berbeda dengan badan usaha yang lainnya. Bentuk usaha lainnya yang lebih dipentingkan adalah modal. Dalam koperasi yang lebih utama adalah orangnya. Maka, setiap anggota dianggap penting dalam koperasi.
  • Kedudukan anggota dalam koperasi sederajat atau setara (sama tinggi). Tidak ada anggota koperasi yang lebih tinggi. Sebaliknya, tidak ada juga anggota kopearsi yang lebih rendah. Dengan kesetaraan keanggotaan seperti ini setiap anggota koperasi mendapatkan perlakuan yang sama. Mereka bekerja bersama-sama dan melakukan tugas masing-masing dengan hak yang sama.
  • Semua kegiatan koperasi Indonesia harus didasarkan atas kesadaran para anggotanya, bukan karena adanya dorongan dengan terpaksa. Kesadaran ini akan muncul dari dalam hati setiap anggota karena mereka merasakan sendiri keuntungan yang diperoleh dari koperasi.
  • Tujuan Koperasi Indonesia benar-benar merupakan kepentingan bersama para anggotanya.Tujuannya meningkatkan kemakmuran para anggotanya.

KESIMPULAN:
Koperasi adalah lembaga yang didirikan oleh dan di opeasikan demi kepentingan bersama,adapun fungsi dan peran koperasi dengan credit union itu sama adalah untuk mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota dan masyarakat, berupaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia, dan memperkokoh perekonomian


Selasa, 01 Mei 2012

APBN

Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN),
adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara Indonesia yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat. APBN berisi daftar sistematis dan terperinci yang memuat rencana penerimaan dan pengeluaran negara selama satu tahun anggaran (1 Januari - 31 Desember). APBN, perubahan APBN, dan pertanggungjawaban APBN setiap tahun ditetapkan dengan Undang-Undang.
Fungsi dari APBN
APBN mempunyai fungsi otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi, dan stabilisasi. Semua penerimaan yang menjadi hak dan pengeluaran yang menjadi kewajiban negara dalam suatu tahun anggaran harus dimasukkan dalam APBN. Surplus penerimaan negara dapat digunakan untuk membiayai pengeluaran negara tahun anggaran berikutnya.
Ø  Fungsi otorisasi
mengandung arti bahwa anggaran negara menjadi dasar untuk melaksanakan pendapatan dan belanja pada tahun yang bersangkutan, Dengan demikian, pembelanjaan atau pendapatan dapat dipertanggungjawabkan kepada rakyat.
Ø  Fungsi perencanaan
mengandung arti bahwa anggaran negara dapat menjadi pedoman bagi negara untuk merencanakan kegiatan pada tahun tersebut. Bila suatu pembelanjaan telah direncanakan sebelumnya, maka negara dapat membuat rencana-rencana untuk medukung pembelanjaan tersebut. Misalnya, telah direncanakan dan dianggarkan akan membangun proyek pembangunan jalan dengan nilai sekian miliar. Maka, pemerintah dapat mengambil tindakan untuk mempersiapkan proyek tersebut agar bisa berjalan dengan lancar.
Ø  Fungsi pengawasan
berarti anggaran negara harus menjadi pedoman untuk menilai apakah kegiatan penyelenggaraan pemerintah negara sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Dengan demikian akan mudah bagi rakyat untuk menilai apakah tindakan pemerintah menggunakan uang negara untuk keperluan tertentu itu dibenarkan atau tidak.
Ø  Fungsi alokasi
APBN dapat digunakan untuk mengatur alokasi dana dari seluruh pendapatan negara kepada pos-pos belanja untuk pengadaan barang-barang dan jasa-jasa publik, serta pembiayaan pembangunan lainnya.




Ø  Fungsi distribusi
bertujuan untuk menciptakan pemerataan atau mengurangi kesenjangan antar wilayah, kelas sosial maupun sektoral. APBN selain digunakan untuk kepentingan umum yaitu untuk pembangunan dan kegiatan penyelenggaraan pemerintahan, juga disalurkan kembali kepada masyarakat dalam bentuk subsidi, bea siswa, dan dana pensiun. Subsidi, bea siswa, dan dana pensiun merupakan bentuk dari transfer payment. Transfer payment adalah pengalihan pembiayaan dari satu sektor ke sektor yang lain
Ø  Fungsi stabilisasi
APBN merupakan salah satu instrumen bagi pengendalian stabilitas perekonomian negara di bidang fiskal. Misalnya jika terjadi ketidakseimbangan yang sangat ekstrem maka pemerintah dapat melakukan intervensi melalui anggaran untuk mengembalikan pada keadaan normal.
Tujuan APBN
Sebagai pedoman penerimaan dan pengeluaran Negara dalam melaksanakan tugas kenegaraan untuk meningkatkan produksi,member kesempatan kerja,dan menumbuhkan perekonomian untuk mencapai kemakmuran masyarakat.

Peran dari APBN
  1. APBN Sebagai Alat Mobilisasi Dana Investasi
 Sumber dana investasi beasal dari tabungan (saving). Sumber dana investasi swasata (perusahaan) berasal dari tabungan masyarakat yang terhimpun pada lembaga keuangan bank. Sedangkan sumber dana invstasi pemerintah berasal dari tabungan pemerintah. Tabungan pemerintah terbentuk dari sisa penerimaan dalam negeri dikurangi pengeluaran rutin.
2.       APBN sebagai Alat Stabilisasi Ekonomi
Pemerintah menentukan beberapa kebijaksanaan di bidang anggaran belanja dengan tujuan mempertahankan stabilitas proses pertumbuhan dan pembangunan ekonomi.




Struktur dan susunan APBN
A. Pendapatan Negara dan Hibah
Ø  Penerimaan Pajak
Ø  Penerimaan Bukan Pajak (PNBK)
B. Belanja Negara
Ø  Belanja pemerintah pusat
Ø  Anggaran Belanja untuk Daerah
C. Keseimbangan Primer  Perbedaan Statistik
D. Surplus/ Defisit Anggaran
E. Pembiayaan



Pengikut